Jenis financial institution menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam, yakni lender sentral, bank umum, dan financial institution perkreditan rakyat. Lender sentral adalah lembaga keuangan berwenang atas pengelolaan kebijakan moneter suatu negara sehingga stabilitas keuangan mampu terjaga.Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,